Ad Code

Makalah ekonomi koperasi

Makalah ekonomi koperasi

Sejarah dan pengertian koperasi serta pengembangannya




KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat kasih dan karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta selesai tepat pada waktunya. 
Makalah ini berjudul “ KOPERASI “. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas diskusi mata pelajaran Ekonomi i . Di samping itu penyusun juga berharap makalah ini dapat memberikan manfaat 
Dengan selesainya makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang dapat membangun penyempurnaan makalah ini.






DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
B.       Rumusan Masalah
C.       tujuan


BAB II PEMBAHASAN
A.      sejarah lahirnya koperasi
B.       KoperasI
1.          Pengertian Koperasi
2.          Tujuan Koperasi
3.          Asas Koperasi
4.          Prinsip Koperasi
5.          Landasan Koperasi Indonesia
6.          Lambang KoperasI
7.          Perangkat Organisasi Koperasi
8.          Modal Koperasi
9.          Jenis-jenis Koperasi


C.       Selisih Hasil Usaha (SHU)
1.          Pengertian SHU
2.          Informasi Dasar PErhitungan SHU
3.          Rumusan Pembagian SHU
4.          sip-prinsip Pembagian SHU
5.          PembagiaN SHU


D.      KoperasI Sekolah
1.          Pengertian Koperasi Sekolah
2.          FungsI KoperasI Sekolah
3.          Tujuan Koperasi Sekolah
4.          Struktur Organisasi Sekolah
5.          Rapat Anggota
6.          Ciri-ciri Koperasi Sekolah


BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau  perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan  peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada  peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah  bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
 Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
B.      Rumusan Masalah
1.       Bagaimana sejarah koperasi?
2.       Pengertian koperasi?
3.       Bagaimana  selisih hasil usaha (SHU)
4.       Apa pengertian koperasi sekolah.


C.      Tujuan
Untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan koperasi. Entah itu sejarah koperasi dan pengertian koperasinya.

 
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalamhal ini,Koperasi dapat  berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
1.       Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dala m perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Danakhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.       Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
B.      Koperasi


1.       Pengertian Koperasi
Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik dan juga
2.       Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
•        Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
•        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
•        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3.       Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:   
•        Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap    anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.       
•        Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
4.       Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a)      Prinsip ke dalam
•        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-          Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-          Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
•        Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak suara.
•        Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
•        Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
•        Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
a)      Modal sendiri yang berasal dari anggota.
b)      Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
c)       AD dan ART sendiri.


b.      Prinsip ke luar
•        Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
•        Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
5.       Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
•        Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
•        Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
•        Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
•        Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a)    UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b)   Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.


6.       Lambang koperasi


Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.


Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø  Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø  Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
Ø  Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan 4. demokrasi;
Ø  Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
Tata Warna :
Ø  .    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
Ø  .    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
Ø  .    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
Ø  .    Perbandingan skala 1 : 20.


7.       Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia


•        Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka keputusan itu akan gugur.
Menurut pasal 23 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan :
a)      Anggaran dasar
b)      Kebijaksanaan umum
c)       Pemilihan,pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan
d)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e)      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f)       Pembagian sisa hasil usaha
g)      Penggabungan,peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam setahun.
Rapat anggota koperasi dibedakan 2 macam, yaitu rapat anggota biasa dan rapat anggota luar biasa.
        I.            Rapat anggota biasa adalah rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus. Batas waktu penyelenggaraan rapat anggota tahunan ini yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
      II.            Rapat anggota luar biasa adalah rapat anggota yang diadakan apabila dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segerayang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaaannya diatur dalam anggaran dasar.
ØPermintaan rapat anggota luar biasa oleh anggota dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi. Jika permintan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, maka pengurus harus memenuhinya.
ØRapat anggota luar biasa atas keputusan pengurus biasanya dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan koperasi.
Tugas dan Peran Rapat Anggota
Tugas dan peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai beikut :
a)      Mengesahkan / menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
b)      Memilih,mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
c)       Memberikan persetujuan atas  perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan-kegiatan usahanya.
d)      Mensyaratkan agar pengurus, menejer dan karyawan memahami ketentuan dalam anggaran dasar.
e)      Menetapkan / mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
f)       Menetapkan sisa hasil usaha
g)      Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
h)      Memberikan penilaian terhadap pertanggung jawaban pengururs: menerima atau menolak.


•        Pengurus
Pengurus dalam kopersai mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social.pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun, tentang persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapka dalam anggaran dasar.
Menurut pasal 30 Undang-undang Nomor 25 / 1992 tentang perkoperasian, tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut :
a)      Mengelola koperasi dan usahanya
b)      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggran pendapatan dan belanja koperasi
c)       Menyelenggarakan rapat anggota
d)      Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e)      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus, sedangkan pengurus berwenang a.   mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
o   memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
o   melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawannya dan keputusan rapat anggota.
Wewenang Pengurus
a)      mewakili kopersai di dalam dan di luar negeri
b)      memutukan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
c)       melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
a)        mengelola organisasi dan usaha koperasi
sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus kopeasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota.
b)      memelihara buku daftar anggota
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi yang teratur dan sistematis mengenai segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
c)       menyelenggarakan rapat anggota
Berbekal pengalaman selama menjadi pengurus, maka para pengurus koperasi seharusnya memiliki bekal yang cukup untuk menyelenggarakan rapat anggota koperasi
d)      mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
e)      mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kopeasi.


•        Pengawas
Sesuai dengan UU No 25 / 1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan.artinya pengawasan pada koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota,tidak semua koperasi lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan.
Pengawasan adalah merupakan salah stu fungsi dari manajemen. Beberapa buku menggunakan istilah pengendalian untuk fungsi ini. Dalam Undang-undang Nomor 25 / 1992 pasal 29 dikatakan :
Pengawasan yang bertujuan untuk mencegah kesalahan yang mungkin adalah lebih bijaksana daripada memberi hukuman dan peringatan. Jadi tugas pengawas  (pasal 39 UU No 25 / 1992) ayat 1:
a)      melakukan  pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b)      membuat laopran tertulis tentang hasil pengawasannya. Juga pengawal mempunyai wewenang, ayat (2): (a) meneliti catatan yang ada pada koperasi; dan (b) mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Fungsi Pengawas
Sesuai dengan namanya, pengawas koperasi pada dasarnya memiliki fungsi sebagai berikut :
a)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b)      Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan menyampaikannya kepada rapat anggta.
Wewenang Pengawas
Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan, pengawasemiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Masa Jabatan Pengawas
Sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur  secara rinci dalam anggaran dasar koperasi. Dalam preaktek, beberapa koperasi mengatur metode penggantian anggota pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar diantara anggota pengawas  senantiasa ada seorang atau beberapa orang yang menguasai masalah – masalah  penting yang pernah terjadi sebelumnya.


8.       Modal Koperasi


•        Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha
a)      Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
b)      Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.


•        Konsep Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
•        Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
•        Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
a)       Modal sendiri dapat berasal dari:


•        Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
•        Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
•        Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
•        Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•        Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
b)      Modal pinjaman dapat berasal dari:
•        anggota
•        koperasi lain
•        bank
•        sumber lain yang sah


9.       Jenis-jenis Koperasi
a.       Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
•           Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
•            Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
•            Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
•            Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
b.      Berdasarkan keanggotaannya


•           Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
•              Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
•           Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
•        Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
•        Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.


•           Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
c.       Berdasarkan Tingkatannya
·            Koperasi Primer Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
·            Koperasi sekunder Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.


C.      Selisih Hasil Usaha (SHU)


a)      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi
b)      Informasi Dasar Penghitungan SHU.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
Ø  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
Ø  Persentase bagian SHU anggota.
Ø  Total simpanan seluruh anggota.
Ø  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
Ø  Jumlah simpanan per anggota.
Ø  Omzet atau volume usaha per anggota.
Ø  Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
Ø  Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.


c)       Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
Ø  SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)      Cadangan Koperasi
(2)      Jasa Anggota
(3)      Dana Pengurus
(4)      Dana Karyawan
(5)      Dana Pendidikan
(6)      Dana Sosial
(7)      Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


d.      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
Ø   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Ø   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø   SHU anggota dibayar secara tunai.


e.       Pembagian SHU Peranggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:


D.      Koperasi Sekolah
a)       Pengertian Koperasi Sekolah
Menurut UU nomer 25 tahun 1992, koperasiadalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sekolah merupakan lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Sehingga koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah dengan bimbingan guru. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan pendidikan, misalnya Koperasi SD, Koperasi SMP, Koperasi SMA dst.
b)      Fungsi Koperasi Sekolah
Fungsi koperasi sekolah antara lain:
•        Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
•        Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
•        Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
•        Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
•        Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.


c)       Tujuan Koperasi Sekolah
Melalui pembelajaran koperasi sekolah maka siswa akan terbentuk sikap yang selalu menggunakan kopersi dalam kegiatan ekonomi dan sosial. Pembentukan Koperasi Sekolahdikalangan siswa  dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Koperasi mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan sosial. Fungsi ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan dengan berprinsip ekonomi, fungsi sosial dengan akan terjadi proses tolong menolong dan gotong royong antar sesama anggota keperasi.
d)      Struktur Organisasi Sekolah :
•           Anggota
•           Pengurus
•           Badan Pemeriksa
•           Pembina dan Pengawas
•           Badan Penasehat


e)      Rapat Anggota
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalamkoperasi sekolah maka rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar, antara lain:
•           Menetapkan anggaran dasar koperasi;
•           Menetapkan kebijakan umum koperasi;
•           Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
•           Menetapkan anggaran dasar koperasi;
•           Menetapkan kebijakan umum koperasi;
•           Memberhentikan pengurus; dan
•           Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Hal yang dibicarakan di dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT):
•           Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
•           Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
•           Penilaian laporan pengawas
•           Menetapkan pembagian SHU
•           Pemilihan pengurus dan pengawas
•           Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
•           Masalah-masalah yang timbul


f)       Ciri-ciri Koperasi Sekolah
•        Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
•        Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
•        Melatih disiplin dan kerja.
•        Menyediakan perlengkapan pelajar.
•        Mendidik siswa hemat menabung.
•        Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
•        Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
•        Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
•        Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalamhal ini,Koperasi dapat  berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

B.      Saran
Makalah koperasi ini jauh dari kata sempurna. Di akhir kata ini penulis berharap agar pembimbing dan para pembaca memberikan kritik dan saran yang baik, agar bisa di jadikan refrensi oleh penulis dan untuk memperbaiki agar bisa lebih di mengerti untuk masa yang akan datang.




Sumber: http://antinty.blogspot.co.id
Editor: MID group
x

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu