MAKALAH SOSIOLOGI HUKUM
PERANAN SOSIOLOGI HUKUM TENTANG MASALAH SOSIAL
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta
hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “PERANAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP
MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN SOSIAL”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan
terima kasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas
makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan yang lebih luas bagi
pembacanya. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat
kelebihan dan kekurangannya sehingga kami mengharap kritik dan saran yang dapat
memperbaiki untuk penulisan makalah selanjutnya.
Terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sosiologi hukum
membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan
hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan
hukum. Alam pikiran manusia dalam dunia sosial ditentukan oleh prinsip hubungan
timbal balik dalam memberi dan menerima, sehingga tampak jelas bahwa manusia
menciptakan dunia sosial pada hakekatnya justru akan memperbudak mereka sendiri
dan manusia memelihara kapasitas untuk mengubah dunia sosial yang membelenggu
mereka sendiri.
Pada hakikatnya,
hal ini merupakan objek yang menyentuh dari aspek sosiologi hukum, atau aspek
sosial masyarakat oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem
hukum merupakan pencerminan dari sistem sosial dimana sistem hukum tadi
merupakan bagiannya.
Akan tetapi
persoalannya tidak semudah itu, karena perlu diteliti dalam keadaan-keadaan apa
dan dengan cara-cara yang bagaimana sistem sosial mempengaruhi suatu sistem
hukum sebagai subsistemnya, dan sampai sejauh manakah proses pengaruh
mempengaruhi tadi bersifat timbal balik. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang
ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Dalam interaksi
sosial terkandung makna tentang kontak secara timbal balik atau inter-simulasi
dan respon individu-individu dan kelompok-kelompok. Kontak pada dasarnya
merupakan aksi dari individu atau kelompok dan mempunyai makna bagi pelakunya,
yang kemudian ditangkap oleh individu atau kelompok lain.
Manusia
berinteraksi dengan manusia lain dengan berbagai cara termasuk dengan
simbol-simbol. Dalam konteks teori interaksionisme simbolik menurut Helbert
Blumer, interaksi dengan simbol, isyarat dan juga bahasa menunjukkan kepada
sifat kekhasannya adalah bahwa manusia saling menterjemahkan dan saling
mendefinisikan tindakannya. Bukan hanya sekedar reaksi belaka dari tindakan
seseorang terhadap orang lain tetapi didasarkan pada “makna” yang diberikan
terhadap tindakan orang lain itu.
Interkasi sosial
adalah sebuah interkasi antar pelaku dan bukan antar faktorfaktor yang
menghubungkan mereka atau yang membuat mereka berinteraksi. Teori interaksi
simbolik melihat pentingnya interaksi sosial sebagai sebuah sarana ataupun
penyebab ekspresi tingkah laku manusia.
Interkasi sosial
tidak saja mempunyai korelasi dengan norma-norma, akan tetapi juga dengan
status, dalam arti bahwa status memberikan bentuk atau pola interaksi. Status
dikonsepsikan sebagai posisi seseorang atau sekelompok orang dalam suatu
kelompok sehubungan dengan orang lain dalam kelompok itu. Status merekomendasikan
perbedaan martabat, yang merupakan pengakuan interpersonal yang selalu meliputi
paling sedikit satu individu yaitu siapa yang menuntut dan individu lainnya
yaitu siapa yag menghormati tuntutan itu.
Sampford dengan
jeli dan lugas melancarkan kritik terhadap teori- teori hukum yang dibangun
berdasarkan konsep sistem (sistemik atau keteraturan). Bagi dia, hukum itu
tidak selalu didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada
dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukkan adanya
hubungan yang tidak simetris (asymmetries). Inilah ciri khasdari sekalian
hubungan sosial, yang dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak. Dengan
demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas dan pasti,
sebenarnya di dalamnya penuh dengan ketidakpastian.
Pertanyaan-pertanyaan
yang didasarkan pada keadaan
ketidakpastian, kekacauan atau ketidakberaturan tidak bisa dijawab
secara memuaskan dengan menggunakan pendekatan yang linier-mekanistik seperti
dalam ajaran rechtdogmatiek atau legal-positivism. Untuk menjawab
persoalan-persoalan itu, diperlukan kesediaan setiap orang untuk mau melihat
dunia hukum bukan sebagai keadaan yang serba tertib dan teratur, melainkan
sebagai realitas yang
serba kacau. Dari
sinilah teori kekacauan (chaos theory) sebagai bagian dari sosiologi hukum
diperlukan. Keterbatasan dan kegagalan dogmatik hukum dalam menjelaskan
berbagai fenomena dan realistis sosial itu, tidak boleh dibiarkan. Masyarakat
akan terus menuntut adanya penjelasan dan penyesuaian yang memuaskan dan benar
terhadap persoalan-persoalan tersebut. Dengan kehadiran sosiologi hukum,
sekalian persoalan dalam masyarakat itu akan diamati, dicatat dan dijelaskan,
dalam kapasitasnya sebagai pengamat dan teoritisi dan bukan sebagai partisipan.
Mengapa sosiologi
menempati kedudukan penting dalam kajian ilmu hukum di dunia,terutama di
Indonesia? Karena, seperti dikatakan Roscoe Pound, sosiologi bisa memperjelas
pengertian “hukum” dan segala sesuatu yang berdiri di belakang gejala-gejala
ketertiban umum, yang dapat diamati oleh ahli hukum.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Sosiologi Hukum
2.
Karakteristik
Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat
3.
Fungsi Hukum Dalam Masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ruang Lingkup dan Kegunaan Sosiologi Hukum
Ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal, yaitu:
a.
Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial
dari hukum. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: hukum nasional di Indonesia,
dasar sosialnya adalah pancasila, dengan iri-cirinya: gotong royong,
musyawarah, dan kekeluargaan;
b.
Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial
lainnya. Sebagao contoh dapat disebut misalnya: Undang-undang No. 22 Tahun 1997
dan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Narkotika dan Narkoba erhdap gejala
konsumsi obat-obat terlarang dan semacamnya.
Sementara itu,
menurut Esmi Warassih, antara ilmu-ilmu sosial dan ilmu hukum mempunyai
hubungan yang saling melengkapi dan memengaruhi. Perbedaan fungsi antara
keduanya boleh dikata hanya bersifat marjinal.
Sebagai cabang
sosiologi yang terpenting, sosiologi hukum masih dicari perumusannya.Kendati
selama puluhan terakhir semakin mendapat perhatian dan aktual, sosiologi hukum
belum memiliki batas-batas tertentu yang jelas. Ahli-ahlinya belum menemukan
kesepakatan mengenai pokok persoalannya, atau masalah yang dipecahkannya, serta
hubungannya dengan cabang ilmu hukum lainnya.
Terdapat
pertentangan antara ahli sosiologi dan ahli hukum mengenai keabsahan sosiologi
hukum. Ahli hukum memerhatikan masalah quid juris, sementara ahli sosiologi
bertugas menguraikan quid facti : mengembalikan fakta-fakta sosial kepada
kekuatan hubungan-hubungan. Sosiologi hukum dipandang oleh ahli hukum dapat
menghancurkan semua hukum sebagai norma, asas yang mengatur fakta-fakta,
sebagai suatu penilaian. Paraahli khawatir, kehadiran sosiologi hukum dapat
menghidupkan kembali penilaian baik-buruk (value judgement ) dalam penyelidikan
fakta sosial.
Ramdini Wahyu, menyebutkan sebagai
ruang lingkup sosiologi hukum yang dbagi ke dalam beberapa hal-hal, yakni:
1.
proses pembentukan hukum di lembaga legislatif;
2.
proses penyelesaian hukum di institusi hukum,
yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan;
3.
penetapan hukum oleh pengadilan; dan
4.
tingkah laku masyarakat dan aparat hukum.
Ruang lingkup yang
paling sederhana dari kajian sosiologi hukum adalah memperbincangkan gejala
sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan
tindakan melawan hukum, tindakan menaati hukum, tindakan melakukan upaya hukum
di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, penafsiran masyarakat terhadap hukum,
dan hukum sebagai produk penafsiran masyarakat.
Oleh karena itu,
sosiologi hukum menjadi alat pengkaji hukum yang berlaku di masyarakat dengan
paradigma yang sangat luas. Keluasannya disebabkan sosiologi sebagai ilmu yang
menguras kehidupan sosial, bukan oleh hukum yang menjenuhkan dan selalu
mempertahankan kebenaran hitam diatas putih.
Menurut Soerjono Soekanto, ruang
lingkup sosiologi hukum meliputi
1.
pola-polaperilaku (hukum) warga masyarakat,
2.
hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan
danwujud dari kelompok-kelompok sosial, dan
3.
hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan
dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya
Sosiologi hukum memiliki kegunaan
yang bermacam-macam.
Pertama, sosiologi hukum
mampu memberi penjelasan tentang satu dasar terbaik untuk lebih mengerti
Undang-undang ahli hukum ketimbang hukum alam, yang kini tak lagi diberi
tempat, tetapi tempat kosong yang ditinggalkannya perlu diisi kembali.
Kedua, sosiologi hukum
mampu menjawab mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk
menaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang memengaruhinya
Ketiga, sosiologi hukum
memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks
sosial.
Keempat, sosiologi hukum
memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas
hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk
mengubah masyarakat,maupun sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar
mencapai keadaan-keadaan sosialtertentu.
Kelima, sosiologi hukum
memberikan kemungkinan dan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan evaluasi
terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Sosiologi hukum
memiliki kegunaan antara lain, memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap
hukum dalam konteks sosial; penguasaan konsep-konsep sosial hukum dapat
memberikan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektifitas hukum dalam
masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah
masyarakat, sarana mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan
sosial tertentu; sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk
mengadakan evaluasi-evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat.
Di sisi lain ada yang mengatakan
Kegunaan Sosiologi Hukum adalah :
1. Memahami
hukum dalam konteks sosialnya, Contoh; Hukum Waris;
2. Menganalisa
dan konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana
pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat , Contoh.
Pungutan resmi menjadi pungli
3. Mengadakan
evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat, berkaitan dengan
wibawa hukum
Adapun Objek yang disoroti
Sosiologi Hukum sebagai berikut :
·
Hukum dan sistem sosial masyarakat
·
Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum
·
Sifat sistem hukum yang dualistis
·
Hukum dan kekuasaan
·
Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
·
Kepastian hukum dan kesebandingan
·
Peranan hukum sebgai alat untuk merubah
masyarakat
Berdasarkan objek
yang disoroti tersebut maka dapat dikatakan bahwa: sosiologi hukum adalah ilmu
pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala
sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya.
Kegunaan Sosiologi Hukum Praktis
bagi Praktisi Hukum
·
Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap
kaidah-kaidah hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum
yang menunjuk pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW
(Perencanaan dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige
daad atau perbuatan mmelawan hukum)
·
Dapat mengadakan konkritisasi terhadap
pengertian-pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.
·
Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang
mempunyai dasar sosial
·
Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang
mudah dicerna.
B. Karakteristik Sosiologi Hukum Dalam
Masyarakat
Untuk lebih memahami karakteristik
kajian sosiologis di bidang hukum, Bapak Ilmu Hukum Sosiologis Amerika Serikat,
Roscoe Pound mengemukakan bahwa :
‘’
Masalah utama yang yurist sosiologis yang adressing sendiri saat ini adalah
untuk mengaktifkan dan untuk memaksa pembuatan undang-undang, dan juga
penafsiran dan penerapan aturan-aturan hukum, untuk membuat lebih banyak akun,
dan akun lebih cerdas, fakta sosial di mana hukum harus dilanjutkan dan yang
harus diterapkan .’’
Jadi, Roscoe Pound
memandang bahwa problem yang utama dewasa ini menjadi perhatian utama para
yuris sosiologis adalah untuk memungkinkan dan untuk mendorong perbuatan hukum,
dan juga untuk menafsirkan dan menerapkan aturan-aturan hukum, serta untuk
membuat lebih berharganya fakta-fakta sosial dimana hukum harus berjalan dan
untuk mana hukum itu diterapkan.
Lebih khusus lagi, karakteristik hukum terbagi atas enam item:
1. Yang
pertama adalah studi tentang dampak sosial sebenarnya lembaga-lembaga hukum dan
doktrin hukum.
2. Studi
sosiologis sehubungan dengan studi hukum dalam persiapan untuk undang-undang.
Metode ilmiah yang diterima telah mempelajari peraturan lainnya analitis.
Perbandingan legislasi telah diambil untuk menjadi landasan terbaik untuk bijaksana
pembuatan hukum. Tapi itu tidak cukup untuk membandingkan hukum itu sendiri.
Hal ini lebih penting untuk mempelajari operasi sosial mereka dan efek yang
mereka hasilkan, jika ada, kemudian dimasukkan ke dalam tindakan.
3. Studi
dari mereka berarti membuat aturan hukum yang efektif. Hal ini telah
neglectedalmost seluruhnya di masa lalu. Kami telah mempelajari pembuatan hukum
sedulously. Hampir energi seluruh sistem peradilan kita digunakan dalam
mengerjakan konsisten, logis, teliti tepat tubuh preseden. Tapi kehidupan hukum
dalam penegakannya. Studi ilmiah yang serius
tentang bagaimana untuk membuat output tahunan besar kami legislasi dan
interpretasi hukum yang efektif sangat penting.
4. Berarti
menjelang akhir terakhir dipertimbangkan adalah sejarah hukum, topik ini, studi
tidak hanya tentang bagaimana doktrin telah berevolusi dan berkembang, dianggap
semata-mata sebagai bahan jural, tapi apa dampak sosial doktrin hukum telah
diproduksi di masa lalu dan bagaimana mereka telah menghasilkan mereka.
(Sebaliknya) itu adalah untuk menunjukkan kepada kita bagaimana hukum masa lalu
tumbuh dari kondisi sosial, ekonomi dan psikologis, bagaimana diberikan dengan
menampung sendiri kepada mereka, dan seberapa jauh kami bisa melanjutkan pada
hukum yang sebagai dasar, atau mengabaikan hal itu, dengan harapan cukup
beralasan menghasilkan hasil yang diinginkan.
5. item
lain adalah pentingnya solusi yang masuk akal dan hanya penyebab individual,
terlalu sering dikorbankan di masa lalu langsung ke upaya untuk membawa gelar
imposible dari pasti. Dalam yurist sosiologis umum berdiri untuk apa yang
disebut aplikasi yang adil hukum; yaitu mereka memahami aturan hukum sebagai
panduan umum untuk hakim, membawanya ke arah hanya hasil, tetapi bersikeras
bahwa dalam batas-batas yang luas ia harus bebas untuk menangani kasus
individual, sehingga dapat memenuhi tuntutan keadilan antara para pihak dan
sesuai dengan alasan umum orang biasa.
6. Akhirnya,
akhirnya, ke arah mana titik tersebut di atas hanyalah beberapa cara, adalah
untuk membuat upaya yang lebih efektif dalam mencapai tujuan hukum. "
Tampak bahwa
Roscoe Pound memperhatikan pertama-tama terhadap studi tentang efek-efek sosial
yang aktual dari institusi-institusi hukum maupun doktrin-doktrin hukum.
Adapun Karakteristik Kajian
Sosiologi Hukum sebagai berikut :
1.
Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan
Deksripsi.
Berusaha
memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum
2.
Sosiologi hukum bertujuan memberikan Penjelasan.
Menjelaskan
mengapa suatu praktek-praktek hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat
terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh.
3. Sosiologi
hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum.
Menyelidiki tingkah
laku orang dalam bidang hukum sehingga mampu mengungkapkannya. Tingkah laku
yang dimaksud mempunyai dua segi, yaitu “luar” dan“dalam”. Sosiologi hukum
tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin
juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif
tingkah laku seseorang (paradigma definisi sosial).
Karakteristik sosiologi hukum
semakin jelas jika memperhatikan apa yang telah dikemukakan oleh Satjipto
Rahardjo bahwa :
“Untuk
dapat memahami permasalahan yang dikemukakan dalam kitab ujian ini dengan
saksama, orang hanya dapat melakukan melalui pemanfaatan teori sosial mengenai
hukum. Teori ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai hukum dengan
mengarahkan pengkajiannya ke luar dari sistem hukum. Kehadiran hukum di
tengah-tengah masyarakat, baik itu menyangkut soal penyusunan sistemnya,
memilih konsep-konsep serta pengertian-pengertian, menentukan subjek-subjek
yang diaturnya, maupun soal bekerjanya hukum itu, dicoba untuk dijelaskan dalam
hubungannya dengan tertib sosial yang lebih luas. Apabila di sini boleh dipakai
istilah „sebab-sebab sosial?, maka sebab-sebab yang demikian itu hendak
ditemukan, baik dalam kekuatan-kekuatan budaya, politik, ekonomi atau
sebab-sebab sosial yang lain”
Penting pula mengetahui apa yang
dikemukakan oleh Soentandyo Wignjosoebroto bahwa :
“Ilmu
hukumpun dapat dibedakan ke dalam dua spesialisasi ini. Di satu pihak, hukum
dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu skin-in system (studi mengenai law
in books), sedangkan di pihak lain hukuman dapat dipelajari dan diteliti
sebagai skin-out system (studi mengenai law in action). Di dalam studi ini,
hukum tidak dikenspesikan sebagai suatu gejala normatif yang otonom, akan
tetapi sebagai suatu institusi sosial yang secara riil berkait-kaitan dengan
variable-variabel sosial yang lain”
Sosiologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari fenomena hukum dari sisinya yang demikian itu. Berikut ini
disampaikan beberapa karakteristik studi hukum secara sosiologi :
1.
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan
penjelasan terhadap praktek-praktek hukum. Apabila praktek itu dibeda-bedakan
ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dan pengadilan, maka ia juga
mempelajari bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan
hukum tersebut. Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan, mengapa praktek
yang demikian itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh,
latar belakangnya dan sebagainya. Tujuan untuk memberikan penjelasan ini memang
agak asing kedengarannya bagi studi hukum “tradisional”, yaitu yang bersifat
perspektif, yang hanya berkisar pada apa hukumnya dan bagaimana menerapkannya.
Max Weber menamakan cara pendekatan yang demikian itu
sebagai suatu interpretative understanding, yaitu dengan cara menjelaskan
sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku orang dalam bidang hukum. Oleh
Weber, tingkah laku ini mempunyai dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan
demikian sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari
luar saja, melainkan juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu
yang meliputi motif-motif tingkah laku hukum, maka sosiologi hukum tidak
membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum dan yang menyimpang.
Kedua-duanya sama-sama merupakan objek pengamatan dan penyelidikan ilmu ini.
2.
Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan
empiris (empirical validiity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
Pertanyaan yang bersifat khas disini adalah “Bagaimanakah dalam kenyataannya
peraturan itu? Apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan?”
Perbedaan yang besar antara pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan
sosiologi adalah bahwa yang pertama menerima apa saja yang tertera pada
peraturan hukum, sedangkan yang kedua senantiasa mengujinya dengan data
(empiris).
3.
Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian
terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum dan yang menyimpang dari hukum
sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu
lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama adalah hanyalah pada memberikan
penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya.
Pendekatan yang
demikian itu sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin
membenarkan praktik-praktik yang menyimpang atau melanggar hukum. Sekali lagi
dikemukakan di sini, bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan
mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan memberikan
penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Sosiologi hukum
utamanya menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam
masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi
sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum, bagaimana pengaruh perubahan
sosial terhadap hukum, dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.
Sosiologi hukum
utamanya menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam
masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi
sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum bagaimana pengaruh perubahan
sosial terhadap hukum, dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.
C. Fungsi Hukum Dalam Masyarakat
Apabila
membicarakan masalah efektif atau berfungsi tidaknya suatu hukum dalam arti
undang-undang atau produk hukum lainnya, maka pada umumnya pikiran diarahkan
pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak dalam
masyarakat. Dalam teori-teori hukum biasanya dibedakan antara 3 (tiga) macam
hal berlakunya hukum sebagai kaidah Mengenai pemberlakuan kaidah hukum menurut
Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah bahwa :
1.
Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila
penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatnya atau bila
berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan
keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya
2.
Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila
kaidah tersebut efektif artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya
oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat atau kaidah tadi
berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat.
2.
3.
Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis
artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Jika ditelaah
secara mendalam, maka untuk berfungsinya atau efektifnya suatu hukum haruslah
memenuhi ketiga unsur tersebut, sejalan dengan hal tersebut menurut Mustafa
Abdullah bahwa agar suatu peraturan atau kaidah hukum benar-benar berfungsi
harus memenuhi empat faktor yaitu:
1.
Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri
2.
Petugas yang menegakkan atau yang menerapkan
3.
Fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung
pelaksanaan kaidah hukum atau peraturan tersebut
4.
Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup
peraturan tersebut.
Masalah
berlakunya hukum sehingga dapat efektif di masyarakat termasuk yang dibicarakan
dalam skripsi ini yaitu efektivitas suatu peraturan daerah dalam mendukung
terwujudnya ketertiban dalam masyarakat, maka ada 2 komponen harus diperhatikan
yaitu :
1.
Sejauh mana perubahan masyarakat harus
mendapatkan penyesuaian oleh hukum atau dengan kata lain bagaimana hukum
menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.
2.
Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakkan
masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana, dalam hal ini hukum berperan
aktif atau dikenal dengan istilah sebagai fungsi hukum sebagai alat rekayasa
sosial “a tool of social engineering”.
Sehubungan dengan hal tersebut,
maka menurut pendapat Hugo Sinzheimer bahwa :
“Perubahan
hukum senantiasa dirasakan perlu dimulai sejak adanya kesenjangan antara
keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, serta hubungan-hubungan dalam masyarakat,
dengan hukum yang mengaturnya. Bagaimanapun kaidah hukum tidak mungkin kita
lepaskan dari hal-hal yang berubah sedemikian rupa, tentu saja dituntut
perubahan hukum untuk menyesuaikan diri agar hukum masih efektif dalam
pengaturannya”
Persoalan
penyesuaian hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat adalah
bagaimana hukum tertulis dalam arti peraturan perundang-undangan karena mesti
diingat bahwa kelemahan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya
peraturan daerah adalah sifatnya statis dan kaku.
Dalam keadaan yang
sangat mendesak, peraturan perundang-undangan memang harus disesuaikan dengan
perubahan masyarakat, tetapi tidak mesti demikian sebab sebenarnya hukum
tertulis atau perundang-undangan telah mempunyai senjata ampuh untuk mengatasi
terhadap kesenjangan tersebut, kesenjangan yang dimaksud dalam hal ini adalah
dalam suatu peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah diterapkan
adanya sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah
tersebut.
Fungsi hukum dalam masyarakat
sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat.
Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda
dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih
berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian
struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun, dalam masyarakat yang
sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan
konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa
ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat. Yaitu ;
1.
fungsi Menfasilitasi. Dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara
pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
2.
Fungsi Represif. Dalam hal ini termasuk
penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai
tujuan-tujuannya.
3.
Fungsi Ideologis. Fungsi ini termasuk menjamin
pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan
lain-lain.
4.
Fungsi Reflektif. Dalam hal ini hukum merefleksi
keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Selanjutnya Aubert mengklasifikasi
fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain :
1.
Fungsi mengatur ( Govermence )
2.
Fungsi Distribusi Sumber Daya
3.
Fungsi safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
4. Fungsi
penyelesaian konflik
5.
Fungsi ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam
masyarakat.
Menurut Podgorecki, bahwa fungsi
hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Fungsi
Integrasi.
Yakni bagaimana
hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation) dari masyarakat.
2. Fungsi
Petrifikasi.
Yakni bagaimana
hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai
tujuan-tujuan sosial.
3. Fungsi
Reduksi.
Yakni bagaimana
hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam masyarakat yang kompleks
sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, hukum berfungsi
untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
4. Fungsi
Memotivasi.
Yakni hukum
mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
dalam masyarakat.
5. Fungsi
Edukasi.
Yakni hukum bukan
saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan
sosialisasi.
Selanjutnya, menurut Podgorecki,
fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai
berikut :
1. Hukum
tertuis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan
ekonomi masyarakat.
2. Hukum
tertuis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam
masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh
mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis,
birokrat dan sebagainya.
3. Hukum
tertulis dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam
masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi,
politik, dan psikososial. Misalnya golongan tua lebih menghormati hukum
daripada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap
hak dan kebebasan dari pekerja.
4. Faktor
prosedur formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap
suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif
5. Bahkan
jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti
bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
Dalam suatu sistem
bahwa antara hukum, kekuasaan dan politik sangat erat kaitannya serta studi
tentang hubungan antara komponen hukum, kekuasaan dan politik juga merupakan
bidang yang mendapat bagian dari sosiaologi hukum.Fungsi hukum menurut
masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial. Dalam hal ini, hukum
hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus
seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan
masyarakat yang mengubah hukum.
Untuk memahami bekerjanya
hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari beberapa sudut pandang seperti yang
telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, bahwa hukum berfungsi sebagai
social control dan sebagai alat pengubah masyarakat, selain itu ada beberapa
fungsi lain untuk memahami bekerjanya hukum di dalam masyarakat yaitu sebagai
berikut :
Fungsi hukum sebagai alat politik : dalam
system hukum di Indonesia peraturan Perundang-undangan merupakan produk bersama
DPR dan Pemerintah sehingga antara hukum dan politik sulit untuk dipisahkan.
Namun demikian, hukum sebagai alat politik tidak dapat berlaku secara
universal, sebab tidak semua hukum dibuat oleh DPR bersama Pemerintah
Fungsi hukum sebagai simbol
: merupakan makna yang dipahami oleh seseorang dari suatu perilaku warga
masyarakat tentang hukum. Contohnya : Seorang yang mengambil barang orang lain
dengan maksud ingin memiliki dengan jalan melawan hukum, oleh Hukum Pidana
disimbolkan sebagai tindak pidana pencurian.
Fungsi hukum sebagai alat
Integrasi : Setiap masyarakat mempunyai berbagai kepentingan dari
warganya, di antara kepentingan itu ada yang sesuai dengan kepentingan lain dan
ada juga yang tidak sesuai sehingga terjadi konflik dengan kepentingan lain.
Oleh karena itu hukum berfungsi sebelum terjadi konflik dan sesudah terjadi
konflik.
Fungsi hukum dalam
masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum
dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan menimbulkan
pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi
dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya hukum itu
sendiri.
Seperti sistem
pemerintahan diktator.Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta
dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah undang-undang.Contohnya
jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara, biasanya setelah selesai
dari jabatannya baru ditangkap.
Menurut Hatta
sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah harus di turunkan
dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila penggantinya terjadi lagi
distorsi harus diganti lagi.Sebab generasi bangsa banyak yang punya potensi
tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin terdahulu.Hal seperti ini yang
mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial.Jadi untuk menjaga keseimbangan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada tindakan nyata agar tidak
terjadi disintegrasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sosiologi hukum
merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan
secara analiti empiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan
fenomena-fenomena lain dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
mempelajari sosiologi hukum.
Secara umum fungsi
hukum dalam masyarakat telah diuraikan beberapa pakar diantaranya : hukum
sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya. Hukum juga bisa
merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bisa
bersifat netral. Sementara pakar lain mengatakan fungsi hukum dalam masyarakat
sebagai pengatur, distribusi sumber daya, penyelesaiana konflik serta ekspresi
dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
B.
Saran
Makalah sosiologi
hukum ini jauh dari kata sempurna. Jadi, di harapkan bagi bapak atau guru
pembimbing untuk memberikan kritik serta saran agar bisa di perbaiki untuk masa
yang akan datang.
Sumber: http://fauziatulibtha.blogspot.co.id
http://rahmansoekarno.blogspot.co.id
Editor: MID group.
Habibullah
1 Komentar
Dalam kajian sosiologi hukum, kenapa potensi perpecahan dalam masyarakat bisa terjadi...
BalasHapus