MAKALAH HAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga berkat
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Sejarah Pencak Silat”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih pada
semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehingga
kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat dan memberikan wawasan yang lebih luas bagi pembacanya. Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat kelebihan dan
kekurangannya sehingga kami mengharap kritik dan saran yang dapat memperbaiki
untuk penulisan makalah selanjutnya.
Terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
B.
Ciri – Ciri Hak Asasi Manusia
C.
Hak Asasi Di Indonesia
D.
Komisi Hak Asasi Manusia Nasional
E.
Hak Asasi Manusia Dalah Perundang – Undangan
Nasional
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah
yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam
hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan
setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak
lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang
kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan,
jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah
sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi
manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga
dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita
melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang
sering kita temui.
B.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang
akan dibahas sebagai berikut:
a.
Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi
Manusia ?
b.
Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di
Indonesia ?
c.
Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
C.
Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a.
Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia,
serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara
tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas
dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian
umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan
kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau
oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan
martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup
hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari
berbagai bidang, HAM meliputi :
a.
Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak
memeluk agama.
b.
Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak
untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak
berkumpul.
c.
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian,
hak bekerja dan mendapatkan hidup yang layak.
d.
Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial &
Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan,
hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
f.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum.
B.
Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya
bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki
manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan
bangsanya
c.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a.
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari
kekerasan dan kesewenangwenangan.
b.
HAM mengenmbangkan saling menghargai antar
manusia
c.
HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran
dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
C.
HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945
sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode,
yaitu :
a.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949,
berlaku UUD 1945,
b.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950,
berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
c.
Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959,
berlaku UUDS 1950.
d.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku
kembali UUD 1945.
D.
Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
E.
Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan
Nasional
Dalam peraturan perundang undangan
RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam
konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui
amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan
HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi
pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan
Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM ,
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah
pelanggaran hak asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya
disebut Pengadilan HAM Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
4.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, baik sipil, militer, Maupun polisi yang bertanggung jawab secara
individual.
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan Menemukan
ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
F.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di
Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang
belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad
baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali
keadilan bagi bangsa ini.
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,
meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa)
2.
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
3.
Penyiksaan
4.
Penghilangan orang secara paksa
5.
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan
secara sistematis.
b.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan
diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan
yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2.
Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang
menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan
diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam
hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan
3.
Dalam peraturan perundang undangan RI paling
tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.
Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan
MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
B.
Saran
Kepada para pembaca agar lebih
banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek
pembahasan tersebut.
Sumber: http://wwwmakalahkimiadasar.blogspot.sg/
Editor: MID group
0 Komentar